TUGAS EKONOMI KOPERASI 2
Nama : Farina Wijayanti
Kelas : 2EA29
NPM : 13213250
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “ALAT TULIS MITRA USAHA”,
yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi ini berkedudukan di Jalan
Makmur Timur Km 22 Jakarta Timur
3. Jangka waktu berdiri koperasi
dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang
tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN
PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya
masyarakat maju, adil dan makmur.
3. Menmgembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya
berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan
secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi
Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi bagi
anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam
melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA
BIDANG USAHA
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
- Koperasi
bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
- Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
3. Menmgembangkan
kreatifitas dan jiwa organisasi
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam
(Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi
anggota (consumer goods)
3. Pengadaan dan penjualan
barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang
perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait
dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan
anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan
tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau
anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh
prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan
dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani
Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili
Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan
penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang
dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang
untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi
Pasal 7
1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2. Setiap anggota harus tunduk pada
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprofesi sebagai Karyawan atau
Penggusaha
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang
berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup membayar simpanan wajib yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam
ART Koperasi.
6. Menyetujui isi Anggaran Dasar,
Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 9
1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan
dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan
Pokok
2. Berakhirnya keanggotaan dalam
Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar
Anggota;
3. Seseorang yang masuk menjadi anggota
Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana pengurus menolak
permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta
pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan berhenti harus diajukan
secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang yang diberhentikan dari
keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
7. Kanggotaan
koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain dengan dalih apapun juga
Pasal 10
Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota
koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan
Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh pengurus karena tidak
melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena
berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5. Anggota yang berhenti atau ahli
warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah
dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau
peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi,
yaitu :
1. Memanfaatkan kegiatan usaha
pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat
Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
atau Pengawas
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul
untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi
Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal 12
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap
koperasi, yaitu :
1. Membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar,
Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlakukan bagi koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Hadir dan
secara aktif mengambil peranan dalam rapat anggota
5. Menanggung kerugian usaha Koperasi
secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
6. Memelihara semangat kebersamaan
dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 13
- Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
- Dalam hal
anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris
yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah
penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- mampu
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan
sebagainya);
- mempunyai
mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
- bertempat
tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1);
- menyetujui
Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 15
- Seseorang
yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan
kepada pengurus.
- Seseorang
yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat
permohonan kepada pengurus;
- Seseorang
yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan
catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
- Seseorang
yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan
catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
Pasal 16
Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :
- meninggal
dunia;
- minta
berhenti atas kehendak sendiri;
- diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
- diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar
biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang
merugikan Koperasi;
Pasal 17
Setiap
anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
- mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
- berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- mengembangkan
dan memelihara kebersamaan.
Pasal 18
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
- menghadiri
Rapat Anggota;
- memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar
anggota;
- anggota
luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak
boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;
- anggota
Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
BAB V
PENGURUS
Pasal 19
- Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
- Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
- Bertaqwa
kepada tuhan Yang Maha Esa;
- mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan
berdedikasi terhadap koperasi;
- mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada
saat pendirian koperasi;
- antara
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai
derajat ketiga;
- belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi
terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 2(dua) tahun.
- Anggota Pengurus
yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
- Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih
dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
- Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
- Jumlah
Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
- Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya :
- seorang
ketua;
- seorang
sekretaris;
- seorang
bendahara.
- Nama-nama
pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
- Susunan
Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
- Pengurus
dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha koperasi.
- Apabila
koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus
dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan
harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
- Pengaturan
lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan
tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut
dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tugas
dan kewajiban Pengurus adalah :
- Memimpin
organisasi dan usaha koperasi;
- Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan;
- Mengajukan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
- Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
kepengurusannya;
- Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
- Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
- Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan
usaha koperasi;
- Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
- Menanggung
kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
- jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa
anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus
yangbersangkutan;
- jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan
dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung
kerugian yang diderita koperasi;
- Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus
serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
- Meminta
audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam
anggaran biaya koperasi;
- Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku
dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari
Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai
berikut :
1. meminjam atau
meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus koperasi;
2. membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi
dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus koperasi.
Pasal 22
Pengurus
mempunyai hak :
- Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
- Mengangkat
dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
- Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
- Meminta
laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 23
- Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir
apabila terbukti :
- melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama
baik koperasi;
- tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan
Rapat Anggota;
- sikap
maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi
khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
- Dalam hal
salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara :
- menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
- mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
- Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 24
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1. Tidak
menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
2. Cakap
dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Jujur,
amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.
4. Dapat
dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas,
pengelola dan atau pihak lainnya.
5. Terpilih
dalam forom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan
Rapat dalam Rapat Anggota.
6. Mempunyai
komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7. Sehat
jasmani dan rohani.
8. Untuk
kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian
kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 25
PANITIA PELAKSANA RAT
1. Untuk
kelancaran RAT Koperasi Karyawan dibentuk sebuah panitia pelaksana RAT
2. Anggota
Panitia yang dipilih dan disusun oleh Pengurus adalah seseorang yang memiliki
kemampuan dan berkepribadian memadai, diambil dari profesional dan atau
internal anggota koperasi itu sendiri, dengan atau tanpa usulan dari peserta
rapat
3. Panitia
pelaksana RAT bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu dan segi teknis
administrasi serta membantu pimpinan rapat sampai dengan selesai
4. Panitia
pelaksana RAT bertanggungjawab kepada pengurus Koperasi Karyawan
Pasal 26
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan
keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau
Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
1. Menggunakan
Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai
berikut :
1. Melalui
Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai
Tim Formatur.
2. Tim Formatur didampingi
Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
3. Tim
Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat
Anggota.
2. Sistem
Pemilihan Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :
1. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai
tim formatur/
2. Tim
formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur
Pengurus.
3. Tim
Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kabupaten Wonosobo
bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua
Pengurus Koperasi.
4. Dipandu/
difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Pengurus Koperasi terpilih
tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
5. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang
berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
6. Ketua
Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur/Panitia) bersama-sama
Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan
dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap
sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
7. Untuk selanjutnya
pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru
Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya
Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan
Asset/ keuangan.
3. Sistem
pemilihan langsung dengan penjaringan
Melalui
sebuah kepanitiaan diadakan penjaringan untuk proses pemilihan pengurus
Bahwa
anggota dapat memilih pengurus langsung mulai dari Ketua,Wakil Ketua, Bendahara
dan Sekretaris.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 27
- Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
- Yang dapat
dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
- mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasiterhadap Koperasi;
- memiliki
kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
- sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat
pendirian koperasi.
- Pengawas dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
- Pengawas
terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
- Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
- Tata cara
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
- Dalam hal
koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan
dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
- Dalam hal
koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
- pengangkatan
manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
- fungsi
dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus
tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh koperasi.
- Audit
keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh
tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
- Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Hak
dan kewajiban Pengawas adalah :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan;
- Memberikan
koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
- Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota.
Pasal 30
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan
Rapat -Anggota.
Pasal 31
- Pengawas
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir
apabila terbukti :
- melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
- tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan,
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
Keputusan Rapat Anggota.
- Dalam hal
salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat
pengganti dengan cara :
- jabatan
dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
- mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
- Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan
oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat
Pengawas yang lain.
BAB VI I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 32
- Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat
Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
- Jika Rapat
Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling
lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat
tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar
biasa.
Pasal 33
Rapat
anggota menetapkan :
- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
- pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan;
- pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- pembagian
Sisa Hasil Usaha;
- penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 34
- Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Rapat
Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari
jumlah anggota yang hadir.
- Jika
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan
Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya
Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
- Rapat
Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan
keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota yang hadir;
- Rapat Anggota
untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi,
sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 35
- Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
- Rapat
Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 36
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku
Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
Sekretaris Rapat.
Pasal 37
Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan
paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
- Tanggal
dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari sebelum rapat.
- Undangan
Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada
anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
- Acara dan
tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan
pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 38
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan
apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa
menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini
adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus
diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak
memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah
anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas
permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian
terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk
kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah
anggota Koperasi.
BAB VIII
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 39
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar
pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai
Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus
Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 40
1.
Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun,
terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang
dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan
jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan
Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
adalah sebagai berikut
a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat
kejujuran dan keterampilan kerja;
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 41
- Pembubaran
Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
- Keputusan
Rapat Anggota;
- keputusan
Pemerintah apabila :
- terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;
- kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan;
- Pembubaran
oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
- jangka
waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
- atas
permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
- Koperasi
tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 42
- Dalam
hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim Likuidasi
yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap
perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran dimaksud.
- Likuidator
mempunyai hak dan kewajiban :
- melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
- mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
- memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
- memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
- menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada
anggota maupun kepada pihak ketiga;
- membuat
berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
- Pengurus
Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota
tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 43
- Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
koperasi.
- Tanggungan
anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah
dibayarkan.
- Anggota
yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian,
apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati
jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 44
- Apabila
Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi
oleh Rapat Anggota berupa :
- peringatan
lisan;
- peringatan
tertulis;
- dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
- diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri;
- diajukan
ke Pengadilan.
- Setiap
anggota dalam tempo satu tahun tidak aktif dalam kegiatan usaha tidak
memperoleh bagian sisa hasil usaha dari jasa usaha.
- Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
- Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku
yang bersangkutan.
- Sisa Basil
Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
- cadangan;
- anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif
untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Pembagian
Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga)
bagian:
- pendapatan
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
- pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan
yang diperoleh dari non operasional.
- Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota
dipergunakan sebagai berikut:
- untuk
cadangan;
- untuk
anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk
memperoleh pendapatan perusahaan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi
suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
- untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk
Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
- untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
- untuk
cadangan;
- untuk
anggota;
- untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk
dana pengelola dan karyawan;
- untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :
- untuk
cadangan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya;
- c.untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Pembagian
dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 46
- Bagian
Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau
dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 47
- Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
- Bagian
dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan
wajibdan simpanan khusus anggota.
- Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per
dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan perusahaan Koperasi.
- Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan
harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
- Anggota
Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat
memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah
simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 48
- Setiap
anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi
anggota.
- Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal penyertaan
yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
- Simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam
modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
Pasal 49
- Untuk
meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada
Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan
dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Ketentuan
dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan tersendiri.
BAB XIII
MODAL KOPERASI
Pasal 50
- Koperasi
mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
- Modal
dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,juta
rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan
sukarela.
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang
tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
- anggota;
- koperasi
lainnya dan atau anggotanya;
- bank dan
lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya;
- sumber
lain yang sah dari dalam dan luar negeri.
BAB XIV
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 51
- Tahun
Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31
(tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun
pembukuan koperasi ditutup.
- Koperasi
wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi
koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada
umumnya.
- Dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup,
maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah
diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan
kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 52
1. Koperasi
mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus,
Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
1. Jasa
anggota koperasi.
2. Bingkisan/
paket.
3. Bantuan pengobatan
kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang
mengalami musibah.
2. Besarnya
jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat
pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan
Rapat Anggota.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
1. Anggaran
Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota
Tahunan Koperasi.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan
pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Anggaran
rumah tangga koperasi Mitra Usaha adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan
yang tidak di atur dalam Anggaran Dasar Koperasi Mitra Usaha
Pasal
2
Anggaran
rumah tangga ini tidak dapat bertentangan dengan anggaran dasar Koperasi Mitra
Usaha.
BAB 11
USAHA
Pasal
3
Koperasi
Mitra Usaha dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
·
Simpan pinjam yang
pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus
·
Jasa dimana
pelaksanaannya di atur dalam peraturan khusus
Usaha di bidang pengembangan dan pembinaan SDM
Anggota-anggota
koperasi Mitra Usaha memerlukan bimbingan, pembinaan, penerangan dan penyuluhan
tentang perkoperasiaan. Dengan cara seperti :
·
Mengadakan diskusi
·
Mengikuti
seminar-seminar
·
Menyediakan
perpustakaan
BAB 111
Pasal 4
Dalam
pencalonan pengurus , semua tata cara dan persyaratan ditetapkan oleh panitia.
Pasal
5
Panitia
adalah pengurus, pengawas atau anggota yang telah di sahkan oleh surat
keputusan (SK) ketua pengurus.
Pasal
6
Tugas
dan wewenang panitia :
·
Menentukan dan
mempersiapkan system pencalonan pengurus dan pengawas
·
Mempersiapkan hal-hal
yang di anggap perlu untuk dibahs
BAB IV
PENGAWAS
Pasal
7
Pengawas
tidak gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota
BAB V
PEMBUKAAN
Pasal
8
pengurus
berkewajiban menyelenggarakan pembukaan yang baik dan tertib :
·
Setiap kejadian harus
dibukukan pada waktunya
·
Setiap tanda bukti
harus disimpan dan disusun dengan rapi
·
Sekurang-kurangnya
sebulan sekali harus mencocokan angka dibuku dengan jumlah uang atau barang
yang ada
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal
9
Jenis-jenis rapat yang diselenggarakan oleh
koperasi Mitra Usaha:
·
Rapat pengurus
·
Rapat pengurus – pengawas
·
Rapat pengawas
·
Rapat intern bidang
- Rapat Antar Bidang
- Rapat antar Bidang
- Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota Luar
Pasal
10
Rapat
Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan atau asisten pengurus dan
atau staf yang dilaksanakan minimal satu bulan sekali
Pasal
11
Rapat
Pengurus – pengawas adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas dan
atau undangan dan dilaksanakan pada kondisi khusus atau kebijaksanaan –
kebijaksanaan tertentu
Pasal
12
Rapat
pengawas adalah rapat yang dihadiri oleh pengawas
Pasal
13
Rapat
intern bidang adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengurus, asisten
pengurus dan staf bidang tersebut
Pasal
14
Rapat antar
bidang adlah rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa bidang
Pasal
15
Rapat
Anggota Tahunan adalah yang dihadiri oleh seluruh anggota dan atau undangan
yang dilaksanakan setiap tahun oleh Koperasi Mitra Usaha
Pasal
16
Satu
bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan di adakan, pengurus harus mengadakan
persiapan dan penyediaan bahan – bahan rapat seperti :
- Catatan
rapat dan usulan – usulan penting
- Laporan
kepengurusan baik mengenai organisasi maupun mengenai usaha dengan
keuangannya
- Rencana
kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun yang
akan datang
Pasal
17
Supaya
anggota dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat anggota tahunan dan
dapat mempelajari segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam rapat anggota
tahunan, maka undangan dan bahan – bahan rapat harus suhah dapat diterima
anggota minimal 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan
Pasal 18
Setiap
anggota yang hadir dalam rapat anggota harus mengisi daftar hadir dan
menandatanganinya serta menunjukkan bukti keanggotaannya
Pasal
19
Pembahasan
di dalam rapat sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 9 harus dicatat
didalam berita acara terutama keputusan – keputusan dan rekomendasi, supaya
sewaktu – waktu dapat diperiksa sampai dimana keputusan – keputusan dan
rekomendasi itu dijalankan dan dilaporkan pada pelaporan pertanggung jawaban
BAB
VII
MODAL,
PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal
20
Ketentuan
ketentuan pinjaman di atur di dalam peraturan khusus
Pasal
21
Pinjaman
hanya dapat diminta dan diterima sudah disetujui pada rapat pengurus –pengawas
Pasal
22
Penerimaan
lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 3 huruf (e) anggaran
dasar ialah :
- Subsidi
dan sebagainya yang tidak mengikat dan menghambat gerak langkah koperasi
- Penyerahan
dari situ koperasi yang dibubarkan atau peleburan dua modal atau lebih
Pasal 31
Untuk kepentingan koperasi dan pengurus harus membatasi
jumlah uang kas menurut keperluan dan selebihnya harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Simpanan pokok
Pasal 23
1. Perubahan simpana
pokok berarti perubahan anggaran dasar yang hanya dapat dilakukan dengan
keputusan Rapat Anggota luar biasa
2. jumlah simpanan
pokok sebesar Rp. 1.500.000,- dan harus dibayar sekaligus
simpanan wajib
pasal 24
besarnya simpanan wajib ditetapkan Rp. 250.000,- perbulan
dan dapat dibayarkan sekaligus dalam 1 (satu) tahun
simpanan sukarela
pasal 25
pengembalian simpanan wajib dan simpanan sukarela dan
ditetapkan di dalam peraturan khusus
BAB IX
HASIL USAHA
Pasal 26
1. Faktor – faktor
yang mempengaruhi besarnya sisa Hasil Usaha tiap – tiap anggota
adalah :
a. Besarnya
simpanan pokok
b. Besarnya
simpanan wajib sampai dengan tahun buku yang bersangkutan, untuk selebihnya
perhitungannya sama dengan perhitungan simpanan sukarela
c. Besarnya
simpanan sikarela
d. Keaktifan
anggota dalam berbelanja di Koperasi Mitra Usaha
e. Keaktifan
anggota dalam kegiatan Koperasi Mitra Usaha
2. Besarnya prosentase
perhitungan sebagaimana tersebut di ayat (1) diatur di dalam peraturan khusus
Pasal
27
1. Penyisihan untuk
persediaan pajak yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan, dilakukan
dengan memotong dari pendapatan perusahaan koperasi Mitra Usaha Sebelum menjadi
sisa hasil usaha sebagaiman dimaksud dalam pasal 45 anggaran dasar.
1) Dana – dana
a. Cadangan
b. Kesejahteraan
anggota
c. Pengurus
d. Karyawan
e. Pendidikan
koperasi
f. Sosial
Pada dasarnya harus di pisahkan dari kas, agar sewaktu
waktu perlu dibayarkan selalu tersedia.