Minggu, 08 Januari 2017

NAMA: FARINA WIJAYANTI
KELAS: 4EA29
NPM: 13213250

TUGAS SOFTSKILL "ETIKA BISNIS"
KASUS KORUPSI

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quandra Solution  


TEMPO.COJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis, 17 November 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta. 

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek. Dalam konsorsium itu, PT Quadra berperan dalam pengadaan perangkat keras dan lunak. 

Selain PT Quadra Solution, ada empat perusahaan yang masuk dalam konsorsium proyek e-KTP. Empat perusahaan itu adalah PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang turut terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini.

SUMBER

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/17/063820990/kasus-korupsi-e-ktp-kpk-periksa-bos-pt-quandra-solution

SOLUSI

Korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat merugikan negara. diperlukan adanya hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelakunya karena dengan terbongkarnya salah satu kasus korupsi seperti masalah e-ktp ini jelas mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. seharusnya pemerintah harus lebih tegas terhdap pelaku korupsi.

NAMA: FARINA WIJAYANTI
NPM: 13213250
KELAS: 4EA29

BAB 13
MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA

Korupsi
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Perbuatan pemalsuan ternyata merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar (Anwar, 1990:128):
Kebenaran atau kepercayaan yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara/ketertiban umum.
Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang/surat tersebut itu adalah benar atau asli.

Pemajakan
Pemajakan adalah hak pemajakan suatu negara terhadap yang diterima atau diperoleh oleh warga negaranya baik yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri maupun oleh warga negara asing yang bersumber dari dalam negeri.
Pemajakan atas penghasilan seseorang  didasarkan pada :
Status personal (personal allegiance) atau subjek (subjective attachment)
Kaitan ekonomis (economic allegiance), yang dpt berupa menjalankan usaha atau kegiatan profesional serta penerimaan penghasilan yg bersumber di negara  pemungut pajak serta
Adanya kepemilikan kekayaan (property) yg terletak di negara pemungut pajak.

Menurut Rochmat Sumintro azas pemajakan adalah :
Azas domisili
Berdasarkan  azas domisili, subjek pajak dikenakan pajak di negara tempat  subjek pajak  tsb berdomisili. Umumnya, negara ini menerapkan prinsip  world wide income , yaitu penghasilan akan dikenakan pajak di negara domisili, baik yg diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia termasuk negara yg menggunakan azas ini.

Azas sumber
Berdasarkan  azas  sumber, pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.

Azas kewarganegaraan
Berdasarkan  azas  kewarganegaraan , pengenaan pajak didasarkan pada status kewarganegaraan seseorang. Jadi setiap org yg menjadi warga negara di suatu negara
akan dikenakan pajak di negara tsb, walaupun penghasilannya diterima dari negara lain. Amerika Serikat termasuk negara yang menganut azas ini.

Azas campur dari azas-azas di atas
Negara-negara yg menganut azas ini yaitu menganut campuran dari beberapa azas di atas.

Azas teritoral
Berdasarkan  azas ini, pajak dikenakan atas penghasilan yg diperoleh di wilayah (teritorial) suatu negara. Jadi yg dikenakan pajak hanya atas penghasilan yg diperoleh dalam wilayah negara tsb, sehingga atas penghasilan yg diperoelh dari luar negeri tsb tidak dikenakan pajak

Diskriminasi gender
Bentuk-bentuk diskriminasi gender yaitu:

Marginalisasi
Proses peminggiran atau penyisihan yang mengakibatkan dalam keterpurukan. Hal ini banyak terjadi dalam msyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kamoung halaman, eksploitasi. Namun, pemiskinan atas prempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidak adilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja prempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari progam permbangunan seperti intersifikasi pertanian yang hanya menfokuskan petani laki-laki
Contoh lain marginalisasi:
Design teknologi terbaru diciptakan untuk laki laki, dengan postur tun
Mesin mesin digerakkan  membutuhkan tenaga laki laki
Bay sister adalah perempuan
Perusahaan garmen banyak membutuhkan perempuan



Sub ordinasi
Sub ordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran prempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama mupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum prempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masayarkat yang membatasi ruang gerak terutama prempuan dalam kehidupan.
Contoh sub ordinasi :
Persyaratan melanjutkan studi untuk istri hatus ada ijin suami
Dalam kepanitiaan perempuan paling tinggi pada jabatan sekretaris.

Pandangan stereotip
Adalah penandaan atau cap yang sering bermakna negative. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin prempuan, misalnya :
Pekerjaan dirumah seperti mencucui, memasak, membersihkan rumah diidentikkan dengan pekerjaan perempuan atau ibu rumah tangga
Laki laki sebagai pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan dengan istimewa di dalam rumah tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.

Kekerasan
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaa, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Adapun contoh-contoh tindak kekerasan yaitu :
a.    Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga
b.    Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat
c.    Istri mencela pendapat suami di depan umum
d.    Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat
5.     Beban kerja
Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu lebih banyak. Bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari pada laki laki, 90% pekerjaan domestic/rumah tangga dilakukan oleh perempuan belum lagi jika dijumlahkan dengan bekerja di luar rumah
Dalam proses pembangunan, kenyataannya prempuan sebagai sumber daya insane masih mendapat pembedaan perlakuan terutama bila bergerak dalam bidang public. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.

Konflik sosial
Konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat. Bahkan, tidak ada satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik. Tiap masyarakat pasti pernah mengalami konflik, baik konflik dalam cakupan kecil atau konflik berskala besar. Konflik yang cakupannya kecil, seperti konflik dalam keluarga, teman, dan atasan/bawahan. Sementara itu, konflik dalam cakupan besar, seperti konflik antargolongan atau antarkampung.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat

Konflik dalam masyarakat dikelompokkan menjadi beberapa kategori antara lain:
Konflik pribadi
Konflik pribadi merupakan konflik yang terjadi antarpribadi karena adanya perbedaan-perbedaan tertentu yang saling dipertahankan oleh masing-masing pihak.

Konflik rasial
Konflik rasial adalah pertentangan kelompok ras yang berbeda karena kepentingan kebudayaan yang saling bertabrakan.

Konflik politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat (kepentingan) maupun di antara negara-negara yang berdaulat.

Konflik antarkelas sosial
Konflik antarkelas sosial adalah konflik yang umumnya terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing kelas sosial. Misalnya seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx yaitu konflik antara kelas borjuis dan proletar (buruh).

Konflik antarkelompok
Konflik antar kelompok adalah konflik yang terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian yang sama atau terjadi karena pemaksaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Di samping itu mungkin ada pemaksaan agama, dominasi politik, adanya konflik tradisional yang terpendam.

Dampak terjadinya konflik yaitu :

Dampak negatif:
Semakin memperkukuh stereitip
Memperjelas jarak sosial
Perubahan kepribadian para individu
Dominasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertikai tidak seimbang)
Takluknya salah satu pihak karena dominasi

Dampak positif
Memperkuat solidaritas internal kelompok
Pertentangan dua kubu memunculkan simpati dari orang/kelompok lain
Akomodasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertentangan seimbang)

Masalah Polusi
polusi adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia. Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa polusi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman

FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam, contoh :
abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
gas-gas vulkanik
debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin
bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik

Faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia, contoh :
hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan  anorganik
pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
pembakaran sampah rumah tangga
pembakaran hutan


sumber :
https://ratnandoet.wordpress.com/konflik-sosial/
http://yukilmu.blogspot.co.id/2016/06/tugas-etika-bisnis.html
NAMA: FARINA WIJAYANTI
NPM: 13213250
KELAS: 4EA29

BAB 11
PERAN PENGATURAN SISTEM, GOOD GOVERNANCE

Definisi Pengaturan
Pengertian kontrol atau pengaturan adalah proses atau upaya untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh sederhana dan akrab dengan aktivitas sehari-hari dari konsep kontrol atau pengaturan adalah saat mengendarai kendaraan. Tujuan yang diinginkan dari proses tersebut adalah berjalannya kendaraan pada lintasan (track) yang diinginkan. Ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya, misalnya pedal gas, speedometer, mesin (penggerak), rem, dan pengendara.

Karakteristik Good Governance
Istilah Good Governance belakangan ini memang kian senter terdengar dan menjadi perbincangan hangat dikalangan para akademisi maupun praktisi dalam upaya pelayanan negara. Good governance sendiri menurut Worl Bank adalah “the way state power is used in managing economic and social resources for develovement of society”. Definisi lain mengenai good governance sendiri diberikan oleh United Nation Development Program (UNDP) sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Mengacu pada defenisi diatas, maka kesimpulan sederhana yang didapat adalah bahwa orientasi dari pembangunan sector publik adalah untuk menciptakan good governance yang dapat diwujudkan dengan pelayanan publik. Pendapat lain mengenai good governance diartikan sebagai suatu proses yang mengorientasikan pemerintahan pada distribusi kekuatan dan kewenangan yang merata dalam seluruh elemen masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan publik beserta seluruh upaya pembangunan polutuk, ekonomi, social, dan budaya dalam system pemerintahan (Lijan Poltak Sinambela, 2006). Birokrat sebagai pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tentu memiliki andil yang cukup besar dalam mewujudkan good governance dalam pelayanan publik. Bentuk Pelayanan publik akan terlihat membawa Negara kepada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik Good governance itu sendiri. Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

 1. Partisipasi Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. 
     Dalam hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan. Adapun criteria yang perlu dipenuhi dalam pengaplikasian pendekatan partisipatif ini (Lijan Poltak Sinambela, 2006), menyangkut; 1. Pelibatan seluruh stake holder untuk setiap arena perumusan dan penetapan kebijakan 2. penguatan institusi-institusi masyarakat yang legitimate untuk menyuarakan seluruh aspirasi yang berkembang 3. penciptaan proses-proses politik yang negosiatif untuk menentukan prioritas atas collective agreement 4. mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran kolektif sebagai bagian dari proses demokrasi

2. Rule of law Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung arti; 1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice) 2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.

3. Transparansi Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.

4. Responsif Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.

5. Berorientasi pada consensus Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6. Keadilan Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.

 7. Efektif dan efisien Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

 8. Akuntabilitas Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik. Menurut Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah sulit, bahkan lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini menjadi konsep utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam mendongkrak kinerja mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya menekankan pada tanggung gugat secara vertical dalam artaian antara bawahan terhadap atasan, tetapi juga secara horizontal yang berarti terhadap masyarakat. Elwood (Mardiasmo,2002) menyatakan bahwa ada empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi dalam organisasi sector publik, yang juga termasuk birokrasi, yakni; 1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality) 2. Akuntabilitas Proses (process accountability) 3. Akuntabilitas Program (program accountability) 4. Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability)

9. Strategic vision Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

Commission Of Human
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. 

Contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Sumber:

http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1

NAMA: FARINA WIJAYANTI
KELAS:4EA29
NPM:13213250

TUGAS SOFTKIL KELOMPOK BAB 9

BENTUK STAKEHOLDER
    Ada dua bentuk utama stakeholder dalam bisnis, yaitu :
    a. Stakeholder primer
    Stakeholder primer adalah pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
    Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
    b. Stakeholder sekunder
    Stakeholder sekunder adalah pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.
    Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

    STEREOTYPE, PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
      Perusahaan pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota – anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.
      Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya da pola hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan interaksi sosial yang intensif.
      Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga diffusi (Pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
      Dapat kita identifikasi bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya komunitas indonesia itu sendiri. Penggunaan budaya dominan akan semakin sering kita akulturasi budaya terus berjalan dengan baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat menjadikan budaya yang dominan sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah laku.
      Lintas budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah terjadi. Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan yang mengandung proses lintas budaya.
      Perbedaan pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah – masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas–malas, tidak mau maju, dsb. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertentu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
      Dalam interaksi sosial akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan sosial dari individu yang bersangkutan berupa atribut – atribut/ciri – ciri, tanda, gaya bicara yang membedakan dengan atribut dari sukubangsa. Hubungan antar sukubangsa yang ada dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan, maka akan muncul stereotype, prejudice, dan stigma social.
      • Stereotype adalah anggapan satu golongan terhadap golongan lainnya dan biasanya anggapan ini berkaitan dengan keburukan – keburukan kelompok lain.
      • Prejudice merupakan prasangka dari golongan satu terhadap golongan lainnya.
      • Stigma adalah suatu penilaian dari  satu golongan terhadap golongan lainnya untuk ber hati – hati dan kalau  bisa tidak berhubungan dengan golongan lain tersebut.
      Stereotype, prejudice dan stigma sosial muncul karena pengalaman seorang individu dari golongan satu terhadap golongan lainnya dan kemudian individu tersebut mengabarkan pengalamannya tersebut. Akibat dari pengetahuan tentang sukubangsa lain  dari golongan sosial lain  akan dipakai sebagai referensi dalam pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan suku bangsa lain.
      MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNGJAWAB
        Dalam perkembangan industry di dunia, negara–negara utara ternyata lebih maju dalam percepatan kemakmuran dari komunitasnya dan ini sangat di rasakan oleh negara–negara selatan yang notabene adalah negara–negara penghasil. Kemudian ditelaah bahwa terjadi trickle-down effect  yang artinya bahwa hasil–hasil pembangunan bagi negara–negara selatan lebih banyak di nikmati oleh beberapa gelintir orang  dari kelas–kelas tertentu saja sehingga lebih banyak menyengsarakan sebagian besar individu dari komunitas kelas di bawahnya.
        Dalam pertemuan di Rio de Janeiro di rumuskan adanya pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup keberlanjutan ekonomi dan keber lanjutan lingkungan. Dalam pertemuan Yohannesburg mengisyaratkan adanya suatu visi yang sama yaitu di munculkan konsep social sustainability, yang mengaringi dua aspek sebelumnya (economic dan environment sustainability). Ketiga aspek ini menjadi patokan bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility).
        Dalam kenyataan, masih banyak terdapat kesimpangsiuran terdapat kesimpangsiuran dari penerapan ketiga konsep tersebut dan bahkan cenderung saling tumpang tindih dan bertolak belakang. Maksudnya adalah ketika menerapkan kebijakan ekonomi dan lingkungan akan tergantung pada kebijakan social dari kelompok tertentu, sehingga tampak adanya ketidak serasian antara negara satu dengan negara lainnya dalam menerapkan kebijakan tersebut dan bahkan antara komunitas satu dengan komunitas lainnya dalam satu negara mengalami perbedaan pemahaman, sehingga di perlukan adanya kerja sama antar stakeholder.
        Pembangunan yang berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi selanjutnya. Masalahnya adalah dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan memang secara teoritis dapat “Mengeram” kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social sustainability.
        Sustainable development menjadi di anggap sesuatu yang maya atau utopia atau sesuatu yang bersifat teori saja tanpa dapat di implementasikan. Ini semua di sebabkan karena terabaikannya aspek yang mendasar yaitu manusia (Human) dan komunitas (People). Dalam World Summit yang lalu, yang di pokuskan adalah kemiskinan (Koperti), tetapi tidak melihat pada akar permasalahannya karena di bahas melalui pendekatan makro dan bukan mikro.
        Sustainable development tidak akan berjalan denga baik apabila tidak memperhatikan aspek kemanusiaannya (Human) dalam konsep sustainable future ini selain dari ketiga aspek (Ekonomi, Sosial dan Lingkungan) di perlukan satu aspek internal yaitu aspek keberlanjutan manusia (Human Sustainability) dalam human sustainability yang di maksud adalah peningkatan kualitas manusia secara etika seperti pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional dan intelektual.
        Keberlanjutan dalam bidang ekonomi, lingkungan dan sosial dapat di lakukan oleh korporsi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social Responsibility) Corporate social responsibility dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas (Sankat, Clemen K, 2002). Pengertian ini sama dengan apa yang telah di telorkan oleh The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga, karyawan tersebut, berikut komunitas–komunitas tempat (Lokal) dan komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
        Secara umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan – perubahan yang ada sekaligus memelihara.
        Konsep Corpotare Social Responsibility melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber daya komunitas, juga komunitas tempat (Lokal) kemitraan ini, tidaklah bersifat pasif dan statif. Kemitraan ini merupakan taggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan perusahaan atau (Corpotare Philanthtopy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai, karena konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya. Pengeluaran yang di lakukan oleh perusahaa untuk pembangunan komunitas sekitarnya terkadang hanya bersifat formasilme/adhoc tanpa di landasi semangat untuk memandirikan komunitas.
        Menurut The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) di nyatakan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja denga para karyawan perusahaan, keluarga karyawa tersebut, berikut komunitas – komunitas tempat (Lokal) dan komunitas secaara berkeseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
        Kegiatan program yang di lakukan oleh perusahaan dalam konteks tanggung jawab sosialnya dapat di katagorisasi dalam tiga bentuk:
        a. Public Relations
        Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan. Contoh dalam koteks Public Relations adalah program “Couse Related Marketing” yang di jalankan oleh sebuah perusahaan pakaian.
        b. Strategi Defensif
        Usaha yang di lakukan oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perushaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah terlanjur berkembang. Contoh kajian Pricewaterhouse Cooper tentang program CSR, di temukan bahwa sejumlah perusahaan menjalankan CSR karena ingin menghindari konsekuensi negatif dari publisitas yang buruk.
        Keinginan Tulus Untuk Melakukan Kegiatan Yang Baik yang Benar – benar berasal dari visi perusahaan itu. Melakukan program untuk kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri. Contoh seperti tindakan perusahaan sepatu dengan memberikan obat – obatan kepada mereka yang membutuhkan.
        KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
          Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat.
          Bentuk – bentuk pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai dengan industri jasa. Dalam suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain.
          Dalam konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
          Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan di serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asng sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di serahkan kepada asing (pengelolaannya).
          Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh  sebagai sebuah kekuatan bangsa.
          DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
            Tanggung Jawab Sosial Perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
            Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
            Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
            Jadi perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
            MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
              Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
              Monitoring dari evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial. Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
              Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
              Dalam kehdupan komunitas  atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
              Karyawan sebagai stake holder, terdapat juga para bekas karyawan, para direksi, pemilik modal yg juga menentukan berjalannya aktivitas pranata sosial perusahaan. Kesemua stakeholder tersebut menduduki status dan peran tertentu dalam koporasi dan mempunyai hubungan fungsional satu dengan lainnya.
              Pada dasarnya suatu perusahaan adalah sebuah organisasi yang dalam kenyataannya menempati suatu wilayah sosial tertentu. Dan sebagai suatu bentuk organisai,korporasi tentunya mempunyai tujuan yang dapat dipahami secara bersama oleh para anggotanya dan dapat menjamin kehidupan para anggotanya dalam lingkup organisasi yang bersangkutan. Perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas dan mempunyai suatu kebudayaan tersendiri akan mempunyai sifat yang adaptif terhadap lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial dan budaya yang ada disekitarnya.
              Berjalannya suatu perusahaan tidak akan lepas dari segala perhitungan dan perencanaan yang mengatur pola aturan yang ada, seperti halnya pada komuitas lainnya seperti komunitas suku bangsa. Kehidupan sosial komunitas suku bangsa tersebut dalam lingkup kecil (Desa/kampung/dusun) dapat dipantau dan di monitor  oleh adat istiadatnya sesuai dengan pranata sosial yang berlaku (kekerabatan,ekonomi, teknologi, mata pencaharian dsb).  Dalam perusahaan, apa yang dikatakan sebagai proses audit sosial adalah mirip atau sama dengan cara – cara yang dipakai untuk memeriksa keuangan perusahaan yang bersangkutan.
              Sebagai sebuah organisasi, perusahaan yang mempunyai beberpa tenaga ahli dalam menyiapkan anggaran–anggaran yang dikelurakan, dan begitu dengan pemerikasaan terhadap anggaran yang telah dikelurkan berkaitan dengan berjalannya organisasi yang bersangkutan seperti ahli akuntansi dan pemegang buku.
              Tenaga–tenaga ahli tersebut merupakan individu–individu yang menduduki status tertentu, status dalam hal ini adalah kumpulan hak dan kewajiban yang ada pada diri seseorang dalam satu lingkup kebudayaan . Sehingga individu tersebut harus berperan sesui dengan apa yang diisyratkan oleh kebudayaan yang mengatur status yang bersangutan. Sehingga pengukuran finansial sebuah organisasi akan juga dipengaruhi oleh pegawai (tenaga) dari pengukur tersebut, dan ini sangat terkait dengan sistem sosial dari pegawai yang bersangkutan. Memang pada dasarnya anggota perusahaan berasal dari anggota komunitas yang berbeda–beda kebudayaan dan sukubangsa , dan dengan bersama–bersama dengan orang lain yang berbeda kebudayaan dan sukubangsa bergabung sebagai satu komunitas perusahaan. Dalam kehidupan komunitas, sistem sosial akan terus berjalan untuk mengatur segala tingkah laku individu-individunya.
              Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti :
              • Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju – internal maupun ekstrnal (sasaran)
              • Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
              • Bagaimana mengukur dan merekam pokok – pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator).
              Ketiga bentuk aktivitas tersebut terangkai dalam suatu arena sehingga dengan demikian menjadi sangat sederhana untuk merancang prosedur bagi pemantuan aktivitas yang bersangkutan, apa yang terjadi dari hari ke hari dengan memonitor kegiatan dari hari ke hari oleh pemegang buku catatan sosial. Sehingga dengan demikian seorang pemeriksa sosial adalah ‘teman yang mengkritik’ (idealnya oran luar) yang secara periodik memeriksa ‘buku’ dan menanyakan pertanyaan lebih mendalam untuk membantu ketentuan organisasi secara sistematis pada tingakat yang efektif dalam oprasi internalnya sebaik pada dampak eksternalnya dalam kaitannya dengan kondisi sosial budaya baik secara intern maupun ekstern korporasi. Dalam pelaksanaan aktivitas dalam organisasi atau perusahaan dapat dicatat walaupun pada dasarnya ide–ide tersebut bukan berasal dari visi dan misi dari organisasi atau perusahaan.
              Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan memgrahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada, pada awalnya dia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenytaan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya. Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota –anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.