NPM: 13213250
KELAS: 4EA29
BAB 13
MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Korupsi
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Perbuatan pemalsuan ternyata merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar (Anwar, 1990:128):
Kebenaran atau kepercayaan yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara/ketertiban umum.
Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang/surat tersebut itu adalah benar atau asli.
Pemajakan
Pemajakan adalah hak pemajakan suatu negara terhadap yang diterima atau diperoleh oleh warga negaranya baik yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri maupun oleh warga negara asing yang bersumber dari dalam negeri.
Pemajakan atas penghasilan seseorang didasarkan pada :
Status personal (personal allegiance) atau subjek (subjective attachment)
Kaitan ekonomis (economic allegiance), yang dpt berupa menjalankan usaha atau kegiatan profesional serta penerimaan penghasilan yg bersumber di negara pemungut pajak serta
Adanya kepemilikan kekayaan (property) yg terletak di negara pemungut pajak.
Menurut Rochmat Sumintro azas pemajakan adalah :
Azas domisili
Berdasarkan azas domisili, subjek pajak dikenakan pajak di negara tempat subjek pajak tsb berdomisili. Umumnya, negara ini menerapkan prinsip world wide income , yaitu penghasilan akan dikenakan pajak di negara domisili, baik yg diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia termasuk negara yg menggunakan azas ini.
Azas sumber
Berdasarkan azas sumber, pajak dikenakan berdasarkan tempat sumber penghasilan berasal.
Azas kewarganegaraan
Berdasarkan azas kewarganegaraan , pengenaan pajak didasarkan pada status kewarganegaraan seseorang. Jadi setiap org yg menjadi warga negara di suatu negara
akan dikenakan pajak di negara tsb, walaupun penghasilannya diterima dari negara lain. Amerika Serikat termasuk negara yang menganut azas ini.
Azas campur dari azas-azas di atas
Negara-negara yg menganut azas ini yaitu menganut campuran dari beberapa azas di atas.
Azas teritoral
Berdasarkan azas ini, pajak dikenakan atas penghasilan yg diperoleh di wilayah (teritorial) suatu negara. Jadi yg dikenakan pajak hanya atas penghasilan yg diperoleh dalam wilayah negara tsb, sehingga atas penghasilan yg diperoelh dari luar negeri tsb tidak dikenakan pajak
Diskriminasi gender
Bentuk-bentuk diskriminasi gender yaitu:
Marginalisasi
Proses peminggiran atau penyisihan yang mengakibatkan dalam keterpurukan. Hal ini banyak terjadi dalam msyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kamoung halaman, eksploitasi. Namun, pemiskinan atas prempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidak adilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja prempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari progam permbangunan seperti intersifikasi pertanian yang hanya menfokuskan petani laki-laki
Contoh lain marginalisasi:
Design teknologi terbaru diciptakan untuk laki laki, dengan postur tun
Mesin mesin digerakkan membutuhkan tenaga laki laki
Bay sister adalah perempuan
Perusahaan garmen banyak membutuhkan perempuan
Sub ordinasi
Sub ordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama disbanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran prempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama mupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum prempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masayarkat yang membatasi ruang gerak terutama prempuan dalam kehidupan.
Contoh sub ordinasi :
Persyaratan melanjutkan studi untuk istri hatus ada ijin suami
Dalam kepanitiaan perempuan paling tinggi pada jabatan sekretaris.
Pandangan stereotip
Adalah penandaan atau cap yang sering bermakna negative. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin prempuan, misalnya :
Pekerjaan dirumah seperti mencucui, memasak, membersihkan rumah diidentikkan dengan pekerjaan perempuan atau ibu rumah tangga
Laki laki sebagai pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan dengan istimewa di dalam rumah tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.
Kekerasan
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaa, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Adapun contoh-contoh tindak kekerasan yaitu :
a. Suami memperketat istri dalam urusan ekonomi keluarga
b. Suami melarang istri bersosialisasi di masyarakat
c. Istri mencela pendapat suami di depan umum
d. Istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat
5. Beban kerja
Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu lebih banyak. Bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari pada laki laki, 90% pekerjaan domestic/rumah tangga dilakukan oleh perempuan belum lagi jika dijumlahkan dengan bekerja di luar rumah
Dalam proses pembangunan, kenyataannya prempuan sebagai sumber daya insane masih mendapat pembedaan perlakuan terutama bila bergerak dalam bidang public. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
Konflik sosial
Konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat. Bahkan, tidak ada satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik. Tiap masyarakat pasti pernah mengalami konflik, baik konflik dalam cakupan kecil atau konflik berskala besar. Konflik yang cakupannya kecil, seperti konflik dalam keluarga, teman, dan atasan/bawahan. Sementara itu, konflik dalam cakupan besar, seperti konflik antargolongan atau antarkampung.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Konflik dalam masyarakat dikelompokkan menjadi beberapa kategori antara lain:
Konflik pribadi
Konflik pribadi merupakan konflik yang terjadi antarpribadi karena adanya perbedaan-perbedaan tertentu yang saling dipertahankan oleh masing-masing pihak.
Konflik rasial
Konflik rasial adalah pertentangan kelompok ras yang berbeda karena kepentingan kebudayaan yang saling bertabrakan.
Konflik politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat (kepentingan) maupun di antara negara-negara yang berdaulat.
Konflik antarkelas sosial
Konflik antarkelas sosial adalah konflik yang umumnya terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing kelas sosial. Misalnya seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx yaitu konflik antara kelas borjuis dan proletar (buruh).
Konflik antarkelompok
Konflik antar kelompok adalah konflik yang terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian yang sama atau terjadi karena pemaksaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Di samping itu mungkin ada pemaksaan agama, dominasi politik, adanya konflik tradisional yang terpendam.
Dampak terjadinya konflik yaitu :
Dampak negatif:
Semakin memperkukuh stereitip
Memperjelas jarak sosial
Perubahan kepribadian para individu
Dominasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertikai tidak seimbang)
Takluknya salah satu pihak karena dominasi
Dampak positif
Memperkuat solidaritas internal kelompok
Pertentangan dua kubu memunculkan simpati dari orang/kelompok lain
Akomodasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertentangan seimbang)
Masalah Polusi
polusi adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Pencemaran terhadap lingkungan dapat terjadi di mana saja dengan laju yang sangat cepat, dan beban pencemaran yang semakin berat akibat limbah industri dari berbagai bahan kimia. Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa polusi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman
FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udara disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam, contoh :
abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
gas-gas vulkanik
debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin
bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik
Faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia, contoh :
hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik
pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
pembakaran sampah rumah tangga
pembakaran hutan
sumber :
https://ratnandoet.wordpress.com/konflik-sosial/
http://yukilmu.blogspot.co.id/2016/06/tugas-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar