NPM : 13213250
Kelas : 1EA30
BAB VII MANUSIA DAN KEADILAN
TUGAS KE-VII
Manusia dan Keadilan
Pengertiannya adalah Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang.
Contoh dalam kehidupan
: saat kita dapat adil dalam diri kita sendiri misalnya adil antara mengejar
dunia dengan mengejar akhirat. Harus seimbang agar kita selamat dunia dan
akhirat.
Macam-macam keadilan :
MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
a. Keadilan Legal atau
keadilan Moral
adalah keadilan yg
mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai
dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang
memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan
tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang
sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally)
contoh: Ali bekerja 10
tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila
besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil
c. Keadilan Komutatif
adalahkeadilan yang
memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar
jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan,
memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
II. Keadilan Sosial
Hubungan antara sila
ke-5 dengan UUD 1945 yaitu :
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku pada masyarakat di segala bidang kehidupan,baik materil maupun spiritual. Seluruh rakyat
indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat indonesia.
Pengertian itu tidak sama dengan
pengertian sosialistis atau komunalistis , kaerna keadilan sosial pada sila ke
lima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan
manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
1. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan
keadilan antar negara dan warganya dalam arti
pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kedilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam
hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan lega; yaitu: Suatu hubungan
keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ii pihak wargalah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mematuhi/menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3. Rounded Rectangle: 6Keadilan
Komutatif yaitu: Suatu hubungan keadilan
antara warga atau dengan nilainya secara timbal balik. Dengan demikian
,dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan
harmonisasi akan tercapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945
yaitu : “dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan indonesia...negara indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal-pasal dalam
UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan
UUD1945.
● Sila ke-5 dijabarkan
pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal
ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada
diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai
kewajibannya).
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
► Pasal
ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan
dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan
kedaulatan rakyat.
Wujud keadilan sosial :
1. Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3. Sikap suka
memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja
keras.
5. Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
III. Kejujuran
Pengertian adalah
Kejujuran merupakan
satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang
langka dan sangat tinggi harganya.
Hakekat kejujuran
IV. Kecurangan
Pengertiannya adalah Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sebab terjadinya tindak
kecurangan : Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan
kecurangan,
yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu:
Greed (keserakahan)
Opportunity (kesempatan)
Need (kebutuhan)
Exposure (pengungkapan)
V. Pemulihan nama baik
Pengertiannya nama baik
adalah nama yang tidak tercela.
Contohnya seperti para
selebriti ketika dituduh atau dilayangkan gugatan tentanng pencemaran nama baik
dan teryata tuduhannya itu tidak terbukti maka orang yang melayangkan gugatan
harus memperbaiki nama baiknya dengan cara melalukan konpersi pers dan
menjelaskan masalah yang sebenar-benarnya.
VII. Pembalasan
Pengertian nya adalah Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Penyebabnya adalah Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
Contoh nya cika mencuri
uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka
adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpa.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar