Kamis, 21 November 2013

MANUSIA DAN KEADILAN

Nama : Farina Wijayanti
NPM : 13213250
Kelas : 1EA30

BAB VII MANUSIA DAN KEADILAN

TUGAS KE-VII
 Manusia dan Keadilan
Pengertiannya adalah Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Contoh dalam kehidupan : saat kita dapat adil dalam diri kita sendiri misalnya adil antara mengejar dunia dengan mengejar akhirat. Harus seimbang agar kita selamat dunia dan akhirat.
Macam-macam keadilan :

 MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.

Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)

contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil

c. Keadilan Komutatif
adalahkeadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.

II. Keadilan Sosial
Hubungan antara sila ke-5 dengan UUD 1945 yaitu :
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku pada masyarakat di segala bidang kehidupan,baik  materil maupun spiritual. Seluruh rakyat indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat indonesia.
      Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis , kaerna keadilan sosial pada sila ke lima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
1.      Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antar negara dan warganya dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kedilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan lega; yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ii pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mematuhi/menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.      Rounded Rectangle: 6Keadilan Komutatif  yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan nilainya secara timbal balik. Dengan demikian ,dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan indonesia...negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
● Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

Wujud keadilan sosial :
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.



III. Kejujuran
Pengertian adalah
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya.
Hakekat kejujuran


IV. Kecurangan
Pengertiannya  adalah Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sebab terjadinya tindak kecurangan : Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
􀂾 Greed (keserakahan)
􀂾 Opportunity (kesempatan)
􀂾 Need (kebutuhan)
􀂾 Exposure (pengungkapan)

V. Pemulihan nama baik
Pengertiannya nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Contohnya seperti para selebriti ketika dituduh atau dilayangkan gugatan tentanng pencemaran nama baik dan teryata tuduhannya itu tidak terbukti maka orang yang melayangkan gugatan harus memperbaiki nama baiknya dengan cara melalukan konpersi pers dan menjelaskan masalah yang sebenar-benarnya.


VII. Pembalasan
Pengertian nya adalah Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Penyebabnya adalah Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
Contoh nya cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpa.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar