Kamis, 02 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI



NAMA : FARINA WIJAYANTI

NPM : 13213250

KELAS : 2EA29



·         PENGERTIAN KOPERASI

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja 

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1)      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2)      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3)      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4)      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5)      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6)      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam Undang-Undang Nomer 12 tahun 1967 tentang koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya. 
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Referensi : www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html

Penerapan Koperasi Di Indonesia
Adapun prinsip-prinsip secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi, 1997).

Menurut Prof. Coole  dalam buku "A Century Of Cooperative" berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi;
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi;
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

Referensi:
Kementerian Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah RI
Soesilo, M. Iskandar. 2013. Koperasi. Jakarta


Pembahasan poin yang tidak dijalankan:
Kemandirian, karena koperasi di Indonesia adalah konsep koperasi Negara berkembang maka didalam koperasi masih ada campur tangan pemerintah pusat atau daerah. 
·  Pendidikan Perkoperasian, untuk sejauh ini masih cukup sulit untuk mendapat informasi yang ter-update mengenai perkembangan koperasi baik seminar atau jurnal, untuk itu pendidikan perkoperasian sementara sulit untuk berkembang.  
·  Kerjasama Antar Koperasi, sampaian ini kerjasama koperasi hanya dengan masyarakat sekitar, UKM, dan pemerintah saja, tidak dengan kerjasama lintas koperasi.  
·  Transaksi Usaha Dilakukan secara Tunai, tidak selamanya transaksi usaha dilakukan secara tunai, dapat berupa dialihkan kepada simpan, atau pemotongan hutang Anggota.  
·  Menjual Barang-barang yang Murni dan Tidak Dipalsukan, di sini bahas bukan barang dipalsukan atau tidak. Tapi terkadang para anggota menjajakan barang jadi yang bukan hasil tangan mereka sendiri. (seperti:  kredit baju, tuperware dll)


Tata Cara Pembuatan Koperasi
           Tata Cara Mendirikan Koperasi
Ø  SYARAT :
a)      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ø  TAHAP PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI
a.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan      dan pejabat koperasi.
b.      Mempersiapakan acara rapat.
c.       Mempersiapkan tempat acara.
d.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

Ø  TAHAP RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi :
1.      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi.
2.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi.
3.      Nama dan tempat kedudukan.
4.      Landasan, asas dan prinsip koperasi.
5.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi dan visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7.      Keanggotaan
8.      Perangkat koperasi
9.      Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi.
10.  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11.  Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
12.  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
13.  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
14.  Penutup

Ø  PENGESAHAN BADAN HUKUM

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat.
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.  Mengisi formulir isian data koperasi.
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h.      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

C.     PEMBUATAN NERACA
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
·         Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a.       Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.        
d.      Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
e.       Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU

·         Laporan Keuangan koperasi meliputi unsurunsur sebagai berikut :
1.      Neraca atau Laporan Posisi Keuangan
2.      Laporan Perhitungan Hasil Usaha
3.      Laporan Perubahan Posisi Keuangan yang disusun atas dasar kas.
4.      Laporan Perubahan kekayaan Bersih Koperasi,sebagai laporan keuangan tambahan.

Kemudian kekayaan bersih koperasi yang dimaksud adalah modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, donasi, cadangan koperasi dan Shu yang belum dibagi.
Sumber modal koperasi terdiri atas simpanan-­simpanan yang meliputi :
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Simpanan sukarela,

Resume Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (23/09/2014)
Koperasi merupakan sebuah badan usaha dalam usaha ini dibutuhkan kurang lebih 20 orang dalam pembentukan suatu badan usaha koperasi dengan modal yang sesuai dengan kemampuan tiap anggotanya dan dalam aturannya menggunakan asas kekeluargaan dan memiliki tujuan utama yaitu menyejahterakan anggota dan masyarakat.
Menurut UU nomer 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3UU No.12/1967).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam macam-macam system ekonomi dibagi 2 yaitu Capitalis dan Sosialis.
·         Capitalis : sistem ekonomi yang bebas(Laissez Faire) merupakan teori dari Adam smith dengan bukunya yang berjudul An Inquire The Nature The Wealth Of  Nation.
·         Sosialis : system ekonomi yang disebut komunis merupakan teori ndari karl marx dengan bukunnya yang berjudul Decapital.

Terdapat macam-macam bentuk badan Usaha :
·         BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) merupakan badan usaha yang dikuasai penuh oleh negara
·         Perusahaan perseorangtan merupakan perusahaan yang didirikan oleh seseorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut
·         CV merupakan suatu persekutuan yang didirikan oelh 2 orang/lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai seorang pemimpin
·         Firma merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalakan perusahaan dibutuhkan  nama bersama dan masing masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
·         PT (Perseroam Terbatas) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu-kesatruan untuk mengelola usaha bersama dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya keperusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar