NAMA : FARINA WIJAYANTI
NPM : 13213250
KELAS : 2EA29
·
PENGERTIAN
KOPERASI
Bagi Masyarakat
Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata
:
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1)
Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2)
Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
3)
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4)
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5)
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6)
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan
pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
Undang-Undang Nomer 12 tahun 1967 tentang koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Referensi : www.g-excess.com/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
Penerapan
Koperasi Di Indonesia
Adapun prinsip-prinsip secara umum yang berada di
negara kita Indonesia adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota
4.
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi, 1997).
Menurut
Prof. Coole dalam buku "A Century Of Cooperative" berpendapat bahwa bentuk asli,
prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan
yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a.
Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c.
Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada
koperasi;
e.
Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f.
Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
g.
Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada
anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi;
h.
Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
Referensi:
Kementerian
Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah RI
Soesilo,
M. Iskandar. 2013. Koperasi. Jakarta
Pembahasan poin yang tidak dijalankan:
Kemandirian, karena koperasi di Indonesia
adalah konsep koperasi Negara berkembang maka didalam koperasi masih ada campur
tangan pemerintah pusat atau daerah.
·
Pendidikan Perkoperasian, untuk sejauh ini masih cukup sulit
untuk mendapat informasi yang ter-update mengenai perkembangan koperasi baik
seminar atau jurnal, untuk itu pendidikan perkoperasian sementara sulit untuk
berkembang.
·
Kerjasama Antar Koperasi, sampaian ini kerjasama koperasi hanya
dengan masyarakat sekitar, UKM, dan pemerintah saja, tidak dengan kerjasama
lintas koperasi.
·
Transaksi Usaha Dilakukan secara Tunai, tidak selamanya transaksi
usaha dilakukan secara tunai, dapat berupa dialihkan kepada simpan, atau
pemotongan hutang Anggota.
·
Menjual Barang-barang yang Murni dan Tidak Dipalsukan, di sini
bahas bukan barang dipalsukan atau tidak. Tapi terkadang para anggota
menjajakan barang jadi yang bukan hasil tangan mereka sendiri. (seperti:
kredit baju, tuperware dll)
Tata
Cara Pembuatan Koperasi
Tata Cara Mendirikan Koperasi
Ø SYARAT
:
a) Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Ø TAHAP PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ø
TAHAP RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi :
1. Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi.
2. Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi.
3. Nama dan tempat kedudukan.
4. Landasan, asas dan
prinsip koperasi.
5. Maksud dan tujuan,
yaitu pernyataan misi dan visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan
8. Perangkat koperasi
9. Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11. Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran.
12. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
13. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
14. Penutup
Ø
PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut :
a. Para pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan
rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan
dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi,
yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g. Tanggal pendaftaran
akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang
mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian
di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum
serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
C. PEMBUATAN NERACA
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi
yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan
keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
·
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan
keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para
anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b. Laporan keuangan
biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan
laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.
d. Laporan keuangan
yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus
koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
e. Laporan
laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU
·
Laporan Keuangan koperasi meliputi unsurunsur sebagai berikut :
1. Neraca atau Laporan
Posisi Keuangan
2. Laporan Perhitungan
Hasil Usaha
3. Laporan Perubahan
Posisi Keuangan yang disusun atas dasar kas.
4. Laporan Perubahan
kekayaan Bersih Koperasi,sebagai laporan keuangan tambahan.
Kemudian
kekayaan bersih koperasi yang dimaksud adalah modal sendiri (ekuitas) yang
terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, donasi, cadangan koperasi dan Shu
yang belum dibagi.
Sumber modal koperasi terdiri atas simpanan-simpanan yang
meliputi :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Simpanan sukarela,
Resume
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (23/09/2014)
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha dalam usaha ini dibutuhkan kurang lebih 20 orang
dalam pembentukan suatu badan usaha koperasi dengan modal yang sesuai dengan
kemampuan tiap anggotanya dan dalam aturannya menggunakan asas kekeluargaan dan
memiliki tujuan utama yaitu menyejahterakan anggota dan masyarakat.
Menurut UU nomer 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak
sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 3UU No.12/1967).
Dalam Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
macam-macam system ekonomi dibagi 2 yaitu Capitalis dan Sosialis.
·
Capitalis : sistem ekonomi yang
bebas(Laissez Faire) merupakan teori dari Adam smith dengan bukunya yang
berjudul An Inquire The Nature The Wealth Of
Nation.
·
Sosialis : system ekonomi yang disebut
komunis merupakan teori ndari karl marx dengan bukunnya yang berjudul
Decapital.
Terdapat
macam-macam bentuk badan Usaha :
·
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
merupakan badan usaha yang dikuasai penuh oleh negara
·
Perusahaan perseorangtan merupakan
perusahaan yang didirikan oleh seseorang yang langsung memimpin perusahaan
tersebut
·
CV merupakan suatu persekutuan yang
didirikan oelh 2 orang/lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada 2 orang
atau lebih yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai seorang pemimpin
·
Firma merupakan suatu perusahaan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalakan perusahaan
dibutuhkan nama bersama dan masing
masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan.
·
PT (Perseroam Terbatas) merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu-kesatruan untuk mengelola
usaha bersama dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya keperusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar