NPM : 13213250
KELAS : 4EA29
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari Persero, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari Persero," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Siti Marwa yang juga Wakil Presiden di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diduga telah menerima uang dari perusahaan penyedia pupuk. Uang ini diberikan kepada Siti Marwa agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
"PT berdikari memesan pupuk melalui vendor, kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka mereka memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," jelas Priharsa.
Priharsa menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih menghitung total uang yang telah diterima oleh Siti. Namun, penyidik memperkirakan jumlah uang yang diterima Siti lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Priharsa, penetapan Siti Marwa sebagai tersangka merupakan pengembangan KPK dari kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013 yang telah menjerat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim.
Diduga, terdapat lebih dari satu perusahaan vendor PT Berdikari yang telah memberikan uang kepada Siti Marwa agar mendapat proyek dari PT Berdikari. Untuk itu, Priharsa menegaskan penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Untuk kepentingan penyidikan hal itu (perusahaan vendor PT Berdikari yang terlibat) belum bisa disebutkan tapi saya tegaskan sampai sekarang baru Ibu SM sebagai tersangka," katanya.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik menggeledah rumah Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/3). Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Berdikari di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat serta di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Dari penggeledahan ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen," kata Priharsa.
Fana Suparman/HA
SOLUSI
Upaya untuk pencegahan korupsi ini dimulai dari diri sendiri. Dimulai dengan mindset bahawa korupsi itu perbuatan tercela yg akan merugikan banyak pihak. Mulai dr diri sendiri sampai lingkungan sekitar. dalam pencegahan korupsi juga perlunya ditingkatkan suatu inovasi yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. dengan kasus korupsinya yang sudah level nasional seperti ibu Siti Marwa ini yg jelas jelas sudah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik dia sendiri serta perusahaan atas perilaku yang tidak terpuji dan merugikan banyak pihak. Maka dari itu, perlu adanya kerjasama antara penegak hukum dan lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi pembangunan yang merata dan meningkatkan perekonomian yang baik.
Sumber
http://www.beritasatu.com/hukum/353726-direktur-bumn-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-pupuk.html
http://www.boyyendratamin.com/2015/01/upaya-pencegahan-tindak-pidana-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar